INSYAALLAH AMANAH DAN BERKAH

Rabu, 15 Maret 2017

Format Buku Administrasi BPD

Download Format Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
 Format Buku Administrasi BPD, meliputi:

1. Buku Agenda Surat Keluar
2. Buku Agenda Surat Masuk
3. Buku Ekspedisi
4. Buku Data Inventaris BPD
5. Buku Laporan Keuangan BPD
6. Buku Tamu BPD
7. Buku Data Anggota BPD
8. Buku Data Kegiatan BPD
9. Buku Data Aspirasi Masyarakat
10. Buku Daftar Hadir Rapat BPD
11. Buku Notulen Rapat BPD
12. Buku Data Peraturan/Keputusan BPD
13. Buku Data Peraturan Desa
14. Buku Keputusan Musyawarah Desa
15. Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa


                                                                     By; EKO IZHAR

Jumat, 28 Oktober 2016

SURAT PEMBERITAHUAN




  Desa Padang, 25 Oktober 2016
Nomor               :  005/015/BPD-PD/X/2016                      
Sifat                  :  Penting
Lampiran            :  -         
Perihal               : Pemberitahuan                                             


                         Kepada Yth :                               
                         Kepala Desa Padang
                         Di-
             Tempat
                              

                   Sehubungan akan berakhirnya tahun anggaran 2016 dan Memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Maka dengan ini kami beritahukan untuk melakukan persiapan hal-hal sebagai berikut :

1.  Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
2.   Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
3.  Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;

                  Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya.




BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PADANG
Ketua,



EKO PUTRA JAYA KUSUMA



Tembusan :
1.   Yth. Bupati Belitung Timur
2.   Yth. Kepala BPMPD Belitung Timur
3.   Yth. Camat Manggar
4.   Arsip



Selasa, 25 Maret 2014

RAPAT DENGAR PENDAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PADANG TERKAIT SOSIALISASI RANCANGAN PERJANJIAN(MOU) PASAR TRADISIONAL YANG DIBANGUN DI TANAH KAS DESA







PEMERINTAHAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR
KECAMATAN MANGGAR
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PADANG
Alamat : Jln. Tengah Desa Padang Kec. Manggar Kab. Belitung Timur 0719 91641
                                       
BERITA ACARA HASIL RAPAT

Pada hari ini Senin, Tanggal dua puluh empat, bulan Maret, tahun dua ribu empat belas, pukul 19.30 WIBs/d pukul 21.30, bertempat di Kantor Desa BPD Desa Padang,telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dihadiri oleh :
1.Ketua beserta Anggota BPD
2.Kepala Desa Padang
3.Perangkat Desa
4. Ketua beserta Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa
5.Ketua RT
6.Tokoh Masyarakat
7.Pemuka Agama

Rapat Dengar Pendapat  Tersebut di pimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Padang di dalam kata sambutan Menegaskan Kembali Komitmen dalam menjalankan Fungsi,Tugas,Wewenang BPD selaku PELAYAN MASYARAKAT  demi Terciptanya Perwujudtan Demokrasi di Desa Padang  maka diperoleh kata sepakat semua Peserta Rapat (daftar hadir terlampir) sebagai berikut :

1.Peserta Rapat Sepakat meminta kepada Pemerintahan Desa untuk meninjau kembali BERITA ACARA NOMOR : 518/76/V/2013 pada tanggal 3 MEI TENTANG SOSIALISASI PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBANGUNAN PASAR KOPERASI DEPUTI BIDANG PEMASARAN DAN JARINGAN USAHA, KEMENTRIAN KOPERASI UMKM RI TAHUN ANGGARAN 2013 DI DESA PADANG yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Bentuk kerjasama dengan KOWAPIM berupa pinjam pakai lahan
b. Jangka Waktu Kerjasama selama 10 (sepuluh) tahun
c. Memperjelas aturan tekni tentang pengelolaan pasar tradisional tersebut kedalam bentuk perjanjian.
2. Bahwa alasan yang paling mendasar untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap Berita Acara tersebut diatas adalah  bahwa pengelolaan kekayaan desa sebagaimana tertuang dalam berita acara tersebut bertentangan dengan PERMENDAGRI NO 4 TAHUN  2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA serta tidak dilakukan sosialisasi secara menyeluruh
   
3. Seluruh Peserta Rapat SEPAKAT MEMINTA Pemerintahan Desa untuk segera membuat perjanjian kerjasama desa yang melibatkan partisipasi masyarakat dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait.
               
Demikian Berita Acara ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaim pernjaianana mestinya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadaakan Perubahan.
                                                                             
                                                                                   
                                                                       MANGGAR 24 MARET 2014