PROGRAM
KERJA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PADANG KECAMATAN MANGGAR KABUPATEN BELITUNG TIMUR
TAHUN 2013-2019
PERANAN
BPD
|
FUNGSI
MANAGEMEN
PEMDES
|
INDIKATOR
KERJA
|
PROGRAM
KERJA
|
KETERANGAN
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
||
A. Budgeting (Menyusun Anggaraan
|
1. Perencanaan Anggaran
|
a. Melaksanakan Musrenbangdes dan Musrenbang Kecamatan
b. Menggali dan menetapkan sumber-sumber pendapatan desa
c. Memberikan masukan dan pertimbangan mengenai sumber-sumber anggaran
d. Menyusun APBDes bersama kepala desa
e. Menetapkan APBDes bersama kepala desa
f. Menetapkan dan menyetujui PERDES bersama Kepala Desa
|
Konsultasi
dengan Pemerintah Desa
Konsultasi
dengan Pemerintah Desa
Rapar
Paripurna
Rapar
Paripurna
Rapar
Paripurna
Koordinasi dengan Pemdes |
|||
2. Pengelolaan Anggaran
|
a. Mobilisasi dukungan masyarakat dalam hal anggaran pemerintahan dan
pembangunan.
b. Mengkoordinasikan dukungan masyarakat dalam hal pemerintahan dan
pembangunan desa.
c. Mengkoordinasikan bantuan pemerintah pusat, daerah dan swasta.
d. Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat dan pemerintah dalam hal
anggaran
|
Membangun
Kemitraan
Membangun
Kemitraan
Koordinasi
dengan pemerintah desa
Rapat
kerja dan koordinasi
Rapat
kerja dan koordinasi
|
RAPAT BIDANG KERJA |
|||
B. Legislasi (Membuat Perdes)
|
1. Pengambilan keputusan
|
a. Menggali,menampung,menghimpun merumuskan,dan menyalurkan aspirasi masyarakat
b.Merumuskan dan menetapkan rancangan Peraturan Desa bersama Pemerintah desa c. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa yang ada relevansinya dengan pembangunan/ekonomi dan kesejahteraan masyarakat d. Memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan oleh kades sebelum ditetapkan menjadi perdes
e. Memberikan masukan kebijakan pemerintahan desa kepada kades
f. Memberikan pertimbangan/saran kepada kades dalam membuat keputusan
g. Memberikan rekomendasi/persetujuan terhadap peraturan dan keputusan
desa
|
Rapat Dengar Pendapat dengan Masyrakat dan Pemdes
Konsultasi dengan Pemerintah Desa
Konsultasi
dengan Pemerintah Desa
Konsultasi dengan Pemerintah Desa
Konsultasi
dengan Pemerintah Desa
Konsultasi
dengan Pemerintah Desa
Konsultasi
dengan Pemerintah Desa
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
2. Pelaksanaan program (pemerintah, pembangunan/ekonomi,kemasyarakatan)
|
a. Memberikan masukan untuk mensosialisasikan kebijakan program
pembangunan desa
|
Rapat Koordinasi dengan Pemdes
|
||
3. Pengelolaan sumber daya (SDM, sarana - prasarana
|
a. Menata ulang penginventarissaian kekayaan Desa Padang sebagai aset Pembangunan untuk di arahkan pada pelaksanan APBedes secara nyata dan dapat dirasakan manfaat nya oleh warga Desa Padang Kekayaan Desa Padang
b. Memberikan pertimbangan pengangkatan tim pelaksana proyek bantuan pemerintah desa
c. Mengidentifikasi kondisi sumber daya di desa
d. Mengidentifikasi sumber daya di masyarakat
e. Pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa
|
Konsultasi
dengan Pemerintah Desa
Konsultasi
dengan Pemerintah Desa
Konsultasi dengan Pemerintah Desa - Mendirikan BUMDES
-
Kerjasama dengan
pihak ketiga
-
Kerjasama antar desa
|
||
4. Organisasi Pemdes
|
a. Menyusun perdes susunan organisasi pemdes Desa
b. Menyusun perdes hubungan antar lembaga desa
|
Konsultasi
dengan Pemerintah Desa
Konsultasi
dengan Pemerintah Desa
|
||
C. Controling (Pengawasan)
|
1. Mengontrol perencanaan pembangunan
|
a. Melakukan pengawasan terhadap perdes APBDes serta keputusan kades
b. Mengontrol proses pengambilan keputusan dilingkungan pemerintahan desa
c. Mengontrol kualitas kebijakan dilingkungan pemerintahan desa
d. Mengontrol proses perencanaan program/proyek desa
e. Mengontrol kwalitas perencanaan program/ proyek desa
|
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
|
Konsultasi,
koordinasi dan rapat disesuaikan dengan kebutuhan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
2. Mengontrol pelaksanaan program
|
a. Mengontrol organisasi pelaksanaan pemerintahan desa
b. Mengontrol penjadwalan program desa
c. Mengontrol alokasi dana pelaksanaan program desa
d. Mengontrol sumber-sumber daya pelaksanaan program
e. Mengontrol partisifasi pemerintah desa dan masyarakat terhadap program
f. Mengontrol pelaksanaan program dan bantuan pemerintah lainnya
|
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
|
||
3. Mengontrol output kebijakan pemdes
|
a. Memantau kondisi anggaran pemerintah desa
b. Memantau angka partisipasi masyarakat
c. Memantau angka pengangguran
d. Memantau hasil-hasil pembangunan desa
e. Memantau taraf hidup masyarakat desa
f. Meminta keterangan pertanggungjawaban kades/pemerintah desa
g. Memantau pelaksanaan keputusan desa dan keputusan kepala desa
|
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
|
||
4. Memantau infact (dampak) kebijakan pemerintah desa
|
a. Memantau pertumbuhan ekonomi desa
b. Memantau ketenagakerjaan di desa
c. Memantau kondisi sosial budaya desa
d. Memantau asfek yuidis, politis dan psikologis peraturan desa
|
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
|
||
D. Penunjang
|
1. Mengayomi (protect)
|
a. Menjaga kelestarian nilai budaya adat istiadat yang hidup dan
berkembang di desa
b. Membantu kades mendamaikan perselisihan masyarakat desa
|
Koordinasi/Rapat
BPD
Koordinasi/Rapat
BPD
|
Konsultasi,
koordinasi dan rapat disesuaikan dengan kebutuhan
|
2. Follow Up (tindak lanjut)
|
Menindaklanjuti
hasil rapat kecamatan/kabupaten
|
Koordinasi/Rapat
BPD
|
Manggar,1
Januari 2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PADANG
KETUA,
EKO PUTRA JAYA KUSUMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar