INSYAALLAH AMANAH DAN BERKAH

TUPOKSI BPD

                                                            


A.     DASAR HUKUM
1.      Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

B.      IKHTISAR
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.
C.      PENGERTIAN
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
D.     FUNGSI
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai Fungsi:
1.      membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2.      menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3.      melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
E.      HAK BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
1.   mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
2.     menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa ; dan.
3.   mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
F.       HAK ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
1.      Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
2.      mengajukan pertanyaan;
3.      menyampaikan usul dan /atau pendapat;
4.      memilih dan dipilih; dan
5.      mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
G.     KEWAJIBAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARAATAN DESA
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
1.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
2.  melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
3.      menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
4.      mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
6.      menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
7.      menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
H.     LARANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
1.      merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
2.     melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
3.      menyalahgunakan wewenang;
4.      melanggar sumpah/janji jabatan;
5.      merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
6.   merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
7.      sebagai pelaksana proyek Desa;
8.      menjadi pengurus partai politik; dan/ataui.
      9.      menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlaran

Tidak ada komentar: