A.
DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG
DESA
B.
IKHTISAR
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat
Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan
di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa
memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan
Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat
strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam
bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan
dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan
kebijakan Pemerintahan Desa.
C.
PENGERTIAN
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
D.
FUNGSI
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai Fungsi:
1. membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat Desa; dan
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa.
E.
HAK BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
1. mengawasi dan meminta keterangan
tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
2. menyatakan pendapat atas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa ; dan.
3. mendapatkan biaya operasional
pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
F.
HAK ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
1. Mengajukan usul rancangan Peraturan
Desa;
2. mengajukan pertanyaan;
3. menyampaikan usul dan /atau pendapat;
4. memilih dan dipilih; dan
5. mendapat tunjangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
G.
KEWAJIBAN ANGGOTA BADAN
PERMUSYAWARAATAN DESA
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
1. memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang
berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
3. menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
4. mendahulukan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
6. menghormati nilai sosial budaya dan
adat istiadat masyarakat Desa; dan
7. menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
H.
LARANGAN ANGGOTA BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
1. merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat Desa;
2. melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
3. menyalahgunakan wewenang;
4. melanggar sumpah/janji jabatan;
5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa
dan perangkat Desa;
6. merangkap sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
DaerahKabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
7. sebagai pelaksana proyek Desa;
8. menjadi pengurus partai politik;
dan/ataui.
9. menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar