INSYAALLAH AMANAH DAN BERKAH

Selasa, 25 Maret 2014

RAPAT DENGAR PENDAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PADANG TERKAIT SOSIALISASI RANCANGAN PERJANJIAN(MOU) PASAR TRADISIONAL YANG DIBANGUN DI TANAH KAS DESA







PEMERINTAHAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR
KECAMATAN MANGGAR
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PADANG
Alamat : Jln. Tengah Desa Padang Kec. Manggar Kab. Belitung Timur 0719 91641
                                       
BERITA ACARA HASIL RAPAT

Pada hari ini Senin, Tanggal dua puluh empat, bulan Maret, tahun dua ribu empat belas, pukul 19.30 WIBs/d pukul 21.30, bertempat di Kantor Desa BPD Desa Padang,telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dihadiri oleh :
1.Ketua beserta Anggota BPD
2.Kepala Desa Padang
3.Perangkat Desa
4. Ketua beserta Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa
5.Ketua RT
6.Tokoh Masyarakat
7.Pemuka Agama

Rapat Dengar Pendapat  Tersebut di pimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Padang di dalam kata sambutan Menegaskan Kembali Komitmen dalam menjalankan Fungsi,Tugas,Wewenang BPD selaku PELAYAN MASYARAKAT  demi Terciptanya Perwujudtan Demokrasi di Desa Padang  maka diperoleh kata sepakat semua Peserta Rapat (daftar hadir terlampir) sebagai berikut :

1.Peserta Rapat Sepakat meminta kepada Pemerintahan Desa untuk meninjau kembali BERITA ACARA NOMOR : 518/76/V/2013 pada tanggal 3 MEI TENTANG SOSIALISASI PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL PROGRAM BANTUAN SOSIAL PEMBANGUNAN PASAR KOPERASI DEPUTI BIDANG PEMASARAN DAN JARINGAN USAHA, KEMENTRIAN KOPERASI UMKM RI TAHUN ANGGARAN 2013 DI DESA PADANG yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Bentuk kerjasama dengan KOWAPIM berupa pinjam pakai lahan
b. Jangka Waktu Kerjasama selama 10 (sepuluh) tahun
c. Memperjelas aturan tekni tentang pengelolaan pasar tradisional tersebut kedalam bentuk perjanjian.
2. Bahwa alasan yang paling mendasar untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap Berita Acara tersebut diatas adalah  bahwa pengelolaan kekayaan desa sebagaimana tertuang dalam berita acara tersebut bertentangan dengan PERMENDAGRI NO 4 TAHUN  2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA serta tidak dilakukan sosialisasi secara menyeluruh
   
3. Seluruh Peserta Rapat SEPAKAT MEMINTA Pemerintahan Desa untuk segera membuat perjanjian kerjasama desa yang melibatkan partisipasi masyarakat dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait.
               
Demikian Berita Acara ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaim pernjaianana mestinya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadaakan Perubahan.
                                                                             
                                                                                   
                                                                       MANGGAR 24 MARET 2014